Prabowo Punya Empat Asisten Baru, Ini Gajinya

Jakarta – Prabowo Subianto akan memiliki empat pasangan baru untuk menjalankan tugasnya sebagai Presiden ke-8 RI. Para pembantu ini diangkat dari perwira TNI-Polri berprestasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Menteri Negara dan Sekretaris Negara Republik Indonesia. Dalam Permensesneg 12 Tahun 2016, jabatan pembantu presiden ditetapkan dan diatur oleh sekretaris militer dan presiden.

Anggota yang menjabat sebagai asisten presiden tidak boleh kehilangan jabatan di departemennya masing-masing. “Anggota TNI dan Polri yang diangkat menjadi pembantu dan pembantu presiden/presiden serta pembantu istri/suami presiden/presiden tidak kehilangan statusnya sebagai anggota TNI dan Polri,” jelas pelaksanaannya. Petunjuk selain Permensesneg 12 Tahun 2016

Mengingat para pembantu tersebut berasal dari TNI-Polri dan masih berpangkat anggota, maka gaji yang akan mereka terima akan tetap sesuai dengan pangkat, golongan, dan satuannya.

Hal ini diulangi pada Bab Dua Bagian D Nomor 2 Perintah Eksekutif Menteri Sekretaris Negara. Pembantu Presiden dalam hal ini adalah perwira menengah berpangkat kolonel TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI AU, serta perwira Polri.

“Anggota TNI dan Polri yang diangkat sebagai perwira dan wakil perwira diberi gaji, jabatan, dan dapat diangkat ke jabatan yang lebih tinggi dalam pangkat yang ditentukan sesuai dengan keadaan yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan konstitusi yang ditegaskan,” bunyi undang-undang tersebut. . .
Oleh karena itu, gaji ajudan baru Prabowo dari TNI akan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Tentara Nasional Indonesia.

Dalam sistem hukum, gaji seorang prajurit adalah Rp3.446.000 hingga Rp5.663.000 per bulan. Tentu saja, jumlah tersebut belum termasuk sumber keuangan lainnya seperti pasca pertukaran dan hak terkait.

Secara khusus, hak terkait status anggota TNI diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Pencatatan Personil Tentara Nasional Indonesia. Jumlah bantuan ini akan bervariasi tergantung pada tingkat kelas.

Meski belum diketahui pasca kelas mana yang akan diikuti oleh para pendamping tersebut, namun besaran tukin terendah untuk anggota TNI adalah Rp 1.968.000 untuk Kelas 1 dan tertinggi Rp 37.810.500 untuk KSAD, KSAL, KSAU. Begitu pula dengan para pembantu Prabowo di Polri, akan menerima gaji berdasarkan Keputusan Presiden (PP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan ke-13 dan Peraturan Pemerintah 29 Tahun 2001 tentang Undang-Undang Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. . .

Dalam sistem hukum, gaji seorang anggota polisi (Kombes Pol) adalah Rp3.446.000 hingga Rp5.663.000 per bulan. Jumlah ini belum termasuk lembaga keuangan lain seperti ongkos kirim dan biaya penanganan.

Secara spesifik, kompensasi jabatan anggota TNI diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2018. Gaji minimal tukin bagi anggota Polri sebesar Rp1.968.000 untuk jabatan jendral 1 dan tertinggi Rp34.902.000 untuk Wakil Kapolri; sedangkan tukin Kapolri mewakili 150% gaji tingkat 17.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *