Guru honorer di Sultra diduga melakukan pencabulan anak oleh polisi meski ada bantahan

Jakarta – Polisi menetapkan seorang guru honorer asal Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Konsel Sultra) sebagai tersangka pelaku pembullyan terhadap siswa. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, guru tersebut mengaku sempat dimintai uang perdamaian sebesar 50 juta.

Ibu korban, Nurfitriana, pertama kali melapor ke gurunya, Supriyani. Sebelumnya, Nurfitriana melihat adanya luka di bagian belakang paha putranya yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu pada Kamis (24/4). Nurfitriana kemudian menceritakan, cedera yang dialami putranya, Aipda Wibowo Hasyim, hingga terjatuh di sawah.

Suaminya memastikan dia tidak pernah gagal, seperti yang dijelaskan putranya. Nurfitriana kemudian melaporkan Supriyani ke polisi Baito pada Sabtu (27/4). Polisi menyelidiki dan mencoba memberikan pengampunan.

Menyangkal menyerang anak-anak polisi
Kepada Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia Sulawesi Tenggara (PGRI), Abdul Halim Momo, Supriyani membantah melakukan apa yang dituduhkan orang tua muridnya.

“Saya minta baik-baik, dia menangis ke saya dan mengaku tidak melakukan perbuatan buruk itu kepada murid-muridnya,” kata Ketua PGRI Sultra Abdul Halim Momo kepada wartawan, Senin (21/10/2024).

Dalam persidangan di media, orang tua terdakwa meminta Supriyani membayar uang perdamaian sebesar Rp50 juta. Ketua PGRI Sultra Abdul Halim Momo mengaku timnya sudah bertemu Supriyani. Hasil pertemuan dengan Bu Supriyani yang dikawal Wali Kota siap bersaksi, dia (Pak Desa) akan menyelesaikan masalah ini. Pertama, dia (Supriyani) harus membayar Rp 50 juta, kedua, dia harus membayar. untuk melepaskan pekerjaan mengajarnya. Apa ini? Ia diminta menulis surat kepada direktur daerah untuk mengundurkan diri. Padahal dia tidak berbuat apa-apa,” kata Halim dikutip detikSulsel, Selasa (22/10/2024).

Halim mengaku bersimpati dengan Supriyani hingga menuntut uang Rp 50 juta. Selain itu, status ekonomi Supriyani dan keluarganya dinilai miskin.

“Sayang sekali, dia hanya pegawai honorer, suaminya sering berjualan, kalau ada yang minta Rp 50 juta, saya tidak akan memikirkannya. Saya tidak fitnah, ada Wali Kota, ada yang khawatir, mereka minta Rp 50 juta. Jadi ada unsur pidananya,” ujarnya. Selesai di belakang bar
Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Syam mengatakan, pasca arbitrase tidak ada kesepakatan. Hal ini membuat kasus Supriyani diangkat ke tahap penyidikan. Karena setelah mediasi tidak ada kesepakatan, statusnya dinaikkan dan penyidikan (dinyatakan mencurigakan), kata detikSulsel, Selasa (22/10/2024).

Febry menambahkan, usai deklarasi berkas perkara lengkap atau P21, Supriyani diserahkan ke Kejaksaan Negeri Andoolo, Rabu (16/10). Ia menyimpulkan, “Supriyani diserahkan ke kejaksaan dengan membawa barang bukti dan ditangkap.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *