Uang yang dibayarkan kepada Hakim Ronald Tannur disita
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut lembaga yang terlibat dalam dugaan korupsi tiga hakim yang memberhentikan Gregorius Ronald Tannur. Kantor Kejaksaan Agung menemukan sejumlah besar uang bertanda “untuk pengaduan”. Dalam video yang diperoleh detikcom, Kamis (24/10/2024), jaksa terlebih dahulu menggeledah kantor dan lemari di kawasan tersebut. Pengacara kemudian keluar untuk melihat sekeliling ruangan. Di sanalah jaksa menemukan setumpuk uang berbentuk dolar AS yang tertata rapi di dalam kotak karton. Jaksa mengatakan, surat “kasasi” telah diajukan. Catatan itu tampaknya ditulis dengan pulpen. Satu bungkus dolar AS juga tergeletak di tanah bersama satu bungkus berisi uang Rp 100.000 di dalam tas jinjing berwarna merah yang juga dilihat jaksa. Dalam jumpa pers terkait kasus tersebut, Juru Bicara MA Yanto mengaku baru mendengar soal uang “untuk kasasi”. Mahkamah Agung, menurut dia, akan berlangsung jika ada laporan dugaan penerimaan uang oleh sekelompok hakim kasasi. Lalu soal pertanyaan apakah akan ada peninjauan kembali terhadap penetapan kasasi karena ada sejumlah uang yang akan kasasi, saya dengar itu, katanya.
Rp 20 miliar ditahan
Sebanyak Rp 20 miliar disita Kejagung dalam pemeriksaan rumah ke rumah terhadap tiga hakim dan pengacara kasus ini. Miliaran tersebut dicatat dalam lima mata uang asing.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, saat jumpa pers di Kejaksaan Agung, Rabu (23/10/2024), menjelaskan, penyidik menyita uang miliaran rupee dari luar negeri. . uang ketika Anda mencari di enam tempat. Presentasi 3 hakim menerima suap
Kejaksaan Agung menemukan bukti kuat bahwa ketiga hakim Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) mendapat kenaikan pangkat dan hadiah dari pengacara Lisa Rahmat.
Qohar mengatakan, “Penyidik menemukan dugaan kuat pembebasan Ronald Tannur adalah ED, HH, M dan menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR.” Miliaran dolar disita dari rumah dan bangunan yang dicurigai di Jakarta, Semarang dan Surabaya. Selain rupee, penyidik menyita uang dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura, yen, dan ringgit Malaysia. Jika digabungkan nilainya mencapai Rp 20 miliar, asalkan penukarannya dilakukan dengan kurs saat ini. Berikut penjelasannya berdasarkan keterangan Direktur Pendidikan Kejaksaan Agung Abdul Qohar:
1. Di rumah pengacara Lisa Rahmat di Kecamatan Rungkut Surabaya:
– Jumlah Rp 1.190.000.000;
– Penghasilan $451.700;
– tunai sebesar SGD717.043; dan banyak catatan bisnis.
2. Di kediaman pengacara Lisa Rahmat di Apartemen Eksekutif Tower Palem Menteng, Jakarta Pusat:
– Uang tunai berbagai pecahan rupee dan mata uang asing yang jika dirupiahkan diperkirakan berjumlah Rp 2.126.000.000.
– Dokumen terkait bukti perubahan
– Catatan kontribusi keuangan kepada pemangku kepentingan lainnya; dan barang bukti elektronik berupa telepon.
3. Di kediaman Hakim Erintuah Damanik, di Rumah Gunawangsa Tidar Surabaya:
– Sebesar Rp97.500.000;
– tunai sebesar SGD 32.000;
– Ringgit Malaysia sebesar 35.992,25 sen
– Banyak bukti elektronik
4. Di Pengadilan Erintuah Damanik Perumahan BSB Mijen Semarang:
– 6.000 USD tunai;
– uang tunai sebesar SGD 300; dan lain-lain
– Banyak bukti elektronik
5. Di kediaman Hakim Heru Hanindyo di Kecamatan Ketintang, Gayungan, Surabaya:
– Sebesar Rp 104.000.000;
– uang tunai sebesar 2.200 USD;
– uang tunai 9.100 SGD;
– 100.000 yen tunai; dan lain-lain
– Banyak bukti elektronik
6. Di kediaman Hakim Mangapul, Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya:
– Sebesar Rp 21.400.000;
– 2.000 USD tunai;
– tunai sebesar SGD 32.000;
– Banyak bukti elektronik