Pilu Nasib Rendy ABG Bantul Selamat dari Kecelakaan Lalu Tewas Dihajar 11 Orang
Jogja – Seorang remaja bernama Rendy Surya Irawan, warga Pundong, Bantul, ditemukan tewas di kawasan Prangtritis, Kretek, Bantul. Remaja 16 tahun itu merupakan korban pengeroyokan, dengan polisi menangkap 11 pelaku.
Jenazah korban ditemukan pemilik usaha tempat penggergajian Karyatno alias Salamon pada Minggu (13/10) pukul 08.30 WIB. “Jadi pemilik penggergajian itu tidak ada di rumah, dan saat datang sudah mendapati remaja meninggal dunia di dalam kamar. Karena di penggergajian kayu itu ada kamar untuk tempat istirahat,” ucap Kapolsek Kretek AKP Sutrisno, Senin (14/10).
11 Pelaku Ditangkap
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menerangkan para pelaku ditangkap secara Maraton mulai Minggu hingga Senin.
“Untuk pelaku pengeroyokan sudah diamankan secara maraton sejak Minggu sore sampai Senin pagi. Jumlah pelakunya ada 11 orang,” kata Jeffry kepada wartawan, Selasa (15/10).
Adapun 11 pelaku adalah inisial OM (20), BKS (19), RZP (19), FNA (21), DDS (20), DP (19), EAW (19), AOS (17), FQA (15), DY (17), dan DAK (16). Saat ini 11 orang itu ditahan polisi.
“11 orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” tegasnya.
Berawal Korban dan Temannya Kecelakaan Motor
AKP I Nengah Jeffry mengungkapkan awal pengeroyokan berawal saat Rendy dan satu temannya, Oci, mengalami kecelakaan tunggal di wilayah Pundong pada Sabtu (12/10) malam.
“Akibat kecelakaan itu Oci dirawat di rumah sakit. Kemudian korban dan AOS (Oca) beserta rekan-rekannya menyusul Oci di rumah sakit,” kata Jeffry kepada wartawan, Selasa (15/10).
Di rumah sakit, Oca dan rekan-rekannya sempat terlibat cekcok dengan korban. Mereka menuduh Rendy mengonsumsi obat-obat terlarang dan minuman keras (miras) yang berujung ia serta Oci kecelakaan.
“Kalau motif pengeroyokan, berdasarkan keterangan para tersangka, sebenarnya termakan isu bahwa Oci berboncengan dengan korban yang sebelumnya terlibat kecelakaan tunggal itu dikarenakan minum-minuman keras yang dicampur obat-obatan terlarang,” kata Jeffry kepada wartawan di Polres Bantul, Rabu (16/10).
Karena penjelasan Rendy tidak bisa memuaskan para tersangka akhirnya terjadi pengeroyokan. Bahkan pengeroyokan itu terjadi di beberapa lokasi.
“Sehingga memicu amarah saudara Oci, yakni Oca. Jadi tidak puas dengan jawaban korban lalu melakukan pengeroyokan hingga di empat lokasi,” ujarnya.
Sedangkan hasil pemeriksaan medis terhadap Rendy apakah positif mengonsumsi alkohol, Jeffry menyebut negatif.
“Hasilnya negatif baik untuk alkohol dan obat-obatan terlarang,” ujarnya.
Peran Brutal 11 Pengeroyok Rendy
AKP I Nengah Jeffry melanjutkan korban dikeroyok di 4 lokasi. Pertama Rumah Sakit Santa Elisabeth, Ganjuran, Bambanglipuro, Minggu (13/10) pukul 01.00 WIB.
“Pertama di depan RS Santa Elisabeth dan dilakukan oleh tiga orang, yaitu OM (20), BKS (19), dan AOS (17) yang masing-masing memukul satu kali ke arah tubuh korban. Kemudian BKS mendengkul ke arah tubuh korban,” katanya kepada detikJogja, Jumat (18/10/2024).
Setelah melakukan pengeroyokan, kemudian mereka membawa Rendy masuk ke dalam mobil. Selanjutnya mereka menuju tempat penggergajian kayu milik ayah AOS pukul 01.30 WIB.
“Di penggergajian kayu itu 11 tersangka melakukan pengeroyokan terhadap korban,” ujarnya.
Secara rinci, OM menendang dengan kaki kanan mengenai kepala bagian belakang korban satu kali, lalu memukul menggunakan tangan kanan dengan posisi mengepal mengenai belakang kepala korban sebanyak dua kali.
“Selanjutnya memukul dengan sebuah helm mengenai satu kali, dan memukul dengan helm mengenai punggung korban,” ucapnya.
Sedangkan peran BK memukul menggunakan tangan kanan mengenai leher bagian kanan, tepatnya bagian bawah telinga korban sebanyak satu kali. Untuk RZP (19) memukul dengan tangan kanan sebanyak dua kali mengenai bahu kanan dan kiri, menendang menggunakan kaki kanan sebanyak dua kali mengenai paha, memukul sebanyak dua kali mengenai belakang telinga dan menendang dua kali mengenai punggung.
“Dan menendang sebanyak 4 kali mengenai punggung dan paha korban,” katanya.
Untuk FNA (21) memukul dengan menggunakan tangan kanan sebanyak tiga kali mengenai bahu korban, menendang menggunakan kaki kanan sebanyak satu kali mengenai betis kaki kiri korban.
DDS (20) memukul punggung korban dengan tangan mengepal sebanyak satu kali dan EAW (19) memukul korban dengan tangan kanan posisi mengepal mengenai punggung belakang korban sebanyak satu kali. Selanjutnya DP (19) memukul menggunakan bodi motor dengan tangan kiri mengenai punggung belakang korban satu kali.
“AOS memukul satu kali dengan tangan kanan mengepal mengenai lengan kiri atas korban. FQA (15) memukul satu kali mengenai punggung tengah atas atau pas di bawah leher korban,” katanya.
Lebih lanjut, DY (17) menghantam lengan kiri korban dengan tangan kanan sebanyak dua kali mengenai lengan kiri atas. Sedangkan DAK (16) memukul dengan tangan kanan sebanyak dua kali mengenai bagian punggung korban.
Tidak berhenti di situ, para pelaku lalu membawa Rendy ke rumah BKS di Seloharjo, Pundong, Bantul pukul 02.30 WIB. Di rumah BKS, OM mendorong kepala korban dan setelah itu korban dibawa oleh rombongan pelaku lagi.
“Dari rumah BKS, korban dibawa ke jalan tembus Pundong-Parangtritis, yakni Jalan arah Watu Lumbung, Kretek Bantul pukul 03.00 WIB,” ujarnya.
Sampai di lokasi keempat, Rendy diturunkan. Selanjutnya OM, BKS dan RZP memukul ke arah tubuh Rendy hingga posisinya terjongkok.
Kemudian BK kembali menendang korban satu kali pada bagian punggung belakang. Akibat pengeroyokan itu, Rendy terlihat lemas.
“Dan akhirnya korban dibawa ke penggergajian kayu milik ayah AOS dan sempat diberi minum. Setelah minum korban pamit untuk tidur karena kelelahan dan akhirnya rombongan pelaku pulang sekira pukul 03.30 WIB,” katanya.
Hingga akhirnya Rendy ditemukan pemilik penggergajian kayu sudah meninggal dunia di dalam kamar sekitar pukul 08.00 WIB.
Pelaku Terancam 12 Tahun Bui
Jeffry mengemukakan pengeroyokan berujung tewasnya Rendy membuat para pelaku terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
“Jadi 11 tersangka itu beda-beda untuk pasal yang disangkakan, karena ada yang dewasa dan ada yang di bawah umur,” kata Jeffry, Rabu (16/10).
“Yang sudah dewasa disangkakan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan berujung hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya.
Selanjutnya, untuk empat tersangka yang masih di bawah umur disangkakan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Untuk ancaman hukumannya, kata Jeffry, maksimal lima tahun penjara.
Sementara ayah korban, Mugiyat (54) sangat terpukul dengan kematian anaknya. Mugiyat pun berharap polisi tuntas mengusut kasus pembunuhan yang dialami korban.
“Sebagai orang tua kami mau kasus ini diproses secara hukum dengan hukuman setimpal sesuai apa yang dilakukan kepada anak saya,” kata Mugiyat saat ditemui wartawan di rumahnya, Kapanewon Pundong, Bantul, Selasa (15/10).
“Kami minta diusut secara tuntas dan secara transparan agar anak saya tenang menghadap Yang Maha Kuasa,” lanjut Mugiyat sembari menangis.