Omzet Miliaran Praktik Prostitusi Pink Palace Bali Spa
Badung – Polisi mengungkap praktik prostitusi berkedok layana pijat di Pink Palace Bali Spa di Kerobokan, Kuta Utara, Bali. Praktik esek-esek ini bahkan bisa meraup omzet hingga Rp 3 miliar per bulan.
Pemilik spa plus-plus ini adalah dua warga negara (WN) Australia berinisial MJLG (50) dan LJLG (44). Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Bali.
Wadirreskrimum Polda Bali AKBP I Ketut Suarnaya menyebut, selain dua warga asing tersebut, polisi juga menetapkan empat tersangka lainnya berinisial WS, NMWS, WW, dan IGNJ.
Para tersangka itu bekerja sebagai direktur, general manager, hingga resepsionis spa yang berlokasi di Jalan Mertasari, Kerobokan Kelod, Badung, itu.
\”WS sebagai direktur, NMWS general manager, WW resepsionis, IGNJ resepsionis, MJLG, dan LJLG,\” ungkap Suarnaya saat konferensi pers di Mapolda Bali, Jumat (11/10/2024).
Suarnaya mengungkapkan Pink Palace Spa mematok tarif mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta per sesi pijat. Sebelum melayani pelanggan, staf spa menunjukkan sejumlah terapis berpakaian seksi yang akan memijat mereka.
Menurut Suarnaya, terdapat sekitar 30 terapis yang dipekerjakan di tempat pijat milik orang Australia itu. Bahkan, polisi mendapati bisnis pijat plus-plus itu mempekerjakan terapis di bawah umur.
Ada (terapis) yang di bawah umur, 17 tahun. Sementara baru satu (terapis) yang ditemukan,\” tutur Suarnaya.
Keenam tersangka kasus prostitusi berkedok usaha spa itu dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76 I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam penjara selama sepuluh tahun.